Batamraya.com – Satres Narkoba Polres Bintan mengamankan 2 orang warga Tg. Uban yang akan melakukan transaksi Narkotika di Simpang Kampung Baru Tanjung Uban, Selasa (9/10/18).
Berdasarkan informasi yang didapati Sat Narkoba Polres Bintan 2 Tersangka ditangkap didua tempat berbeda. Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Joko , SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.
AKP Joko mengungkapkan tersangka dengan inisial AR diamankan saat sedang duduk disimpang Kampung Baru Tg. Uban dan ditemukan ada pada AR 1 paket kecil shabu serta 3 paket kecil shabu lainnya yang ditemukan saat penggeledahan rumahnya.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan ditemukan petunjuk, tersangka lainnya dengan inisial AS saat dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan 15 buah plastik bening kosong, 1 set alat hisap (bong) dan Uang Sejumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).