Polisi Beri Himbauan Serta Pasang Spanduk Peringatan Kebakaran Hutan dan Lahan

oleh

karhutla2

Batamraya.com, Tanjungpinang – Untuk mencegah terjadinya KARHUTLA (kebakaran hutan dan lahan), Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugerah bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Senggarang Bripka Agus Sasmita melaksanakan patroli diseputaran wilayah kelurahan Senggarang dan Kelurahan Kampung Bugis, Selasa (19/02/2019).

Selain berpatroli, Reza bersama Agus sekaligus memasang spanduk himbauan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran serta menghimbau bagi masyarakat yang akan membuka lahan pertanian agar tidak dengan cara membakar.

“Dan kepada pemilik lahan agar tetap menjaga atau menggarap lahannya sehingga tidak terjadi kebakaran yang menimbulkan pencemaran lingkungan akibat dari asap tersebut,” tutur Reza.

Reza pun menjelaskan, ancaman untuk pelaku pembakaran lahan atau hutan dapat dijerat dengan undang-undang, salah satunya Pasal 187 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dipidana maksimal 12 tahun”.

No More Posts Available.

No more pages to load.