Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Yang Menjajakan PSK Lewat Media Sosial

oleh

ungkap kasus asusila2

Batamraya.com, Batam – Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri berhasil meringkus seorang tersangka bernisial AA (32) yang melanggar Tindak Pidana Kesusilaan melalui media sosial.

Hal tersebut diungkap pada pers media pada hari ini, Jumat (15/2/2019) secara langsung oleh Kabidhumas Polda Kepri bersama Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengungkap bahwa motif tersangka menampilkan foto-foto perempuan dalam album aplikasi wechat untuk ditawarkan kepada pengguna wechat kemudian mendapat keuntungan berupa uang dengan cara melakukan menawarkan perempuan di aplikasi wechat yang dapat digunakan jasanya untuk layanan seks.

“Apabila ada pengguna wechat yang tertarik dan ingin menggunakan layanan seks dari perempuan tersebut dapat memesannya langsung kepada tersangka,” ungkapnya.

Erlangga menambahkan, setelah layanan seks tersebut selesai dilakukan maka tersangka akan mendapatan komisi yang selain diambil sendiri juga dikirimkan melalui rekening milik tersangka.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka saat dilakukan penangkapan antara lain satu buku tabungan BRI Simpedes, kartu atm BRI, dan satu unit handphone merk xiaomi.

Kemudian Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Kepri AKBP Ike menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan interogasi terhadap saksi-saksi antara lain berinsial WE, NJ, HS, RS, S, G, dan RA.

Ike pun menambahkan, dari saksi WE berhasil disita barang bukti berupa tujuh alat kontrasepsi, satu buah gel pelumas, dua key card atau kunci kamar sebuah hotel, uang senilai Rp. 700.000, dan satu bundel print out rekening koran.

“Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia omor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 296 jo pasal 506 KUHP,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.