Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemerasan Modus Foto Bugil Terhadap Warga Batam

oleh

borgol

Batamraya.com, Batam – Polisi meringkus seorang pria berinisial YH alias C (46) atas kasus pemerasan dengan modus ancaman akan menyebarkan foto bugil. Tersangka YH merupakan penduduk asli Dusun Manukan RT 01 RW 01 Kelurahan Pojok Kecamatan Garum, Blitar, Jawa Timur. Ia dibekuk pada Minggu (10/2/2019) lalu.

Kapolsek Nongsa Kompol Albert Sihite mengungkap bahwa tersangka YH ditangkap atas laporan warga Batam bernama Nengsi Jenti (47) tepatnya di Komplek Baloi Kusuma Indah RT 01 RW 04, Lubuk Baja. Nengsi merasa diperas oleh tersangka YH pada Kamis (31/1/2019) lalu.

“Modusnya, tersangka mengancam akan menyebarkan foto-foto ciuman dengan tersangka dan foto telanjang dengan wajah korban jika tak diberikan uang,” tutur Kompol Albert Sihite.

Adapun pada saat penangkapan tersangka YH, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 kartu ATM Bank BCA milik korban, 1  lembar resi bukti pengiriman uang dari korban pelaku dengan nilai transfer Rp 1 juta serta 1 buah buku tabungan Bank BCA atas nama pelaku.

Selain itu, terdapat 1 buah handpone Samsung Note 8, 1 buah handpone Asus warna hitam dengan sarung plastik milik pelaku, 10 lembar screenshot chat whatsapp antara pelaku kepada korban yang berisi unsur pemerasan dan foto-foto korban pada saat ciuman dengan pelaku dan foto telanjang dengan wajah korban.

“Tersangka YH telah berada dalam sel dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 ke 3 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi  elektronik, asal 368 ayat 1 KUHPidana, pasal 369 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.