Polisi Berhasil Ciduk 2 Pelaku Beserta Barang Bukti Sabu Seberat 1.000 Gram

oleh

konferensi pers narkotika1

Batamraya.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melaksanakan pers media terkait keberhasilannya dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu seberat 1.000 gram, Senin (14/1).

Pada kesempatan tersebut, Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol. Benyamin Sapta menyebut bahwa anggotanya mendapati informasi akan dilakukannya transaksi Narkotika jenis sabu di Pesisir Pantai Telaga Tanjung Balai Karimun saat melakukan patroli dengan Kapal Patroli Polisi XXXI-2001 dan Kapal Patroli Polisi XXXI-2004.

“Setelah mendapati informasi tersebut, anggota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan serta pemeriksaan,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga.

Saat dilakukan pengecekan yang disaksikan Ketua RT Bapak Rozali dan masyarakat setempat, didapati tersangka berinisial SW dan EI alias N membawa kantong plastik berwarna hitam berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 1 kg.

konferensi pers narkotika

“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Yani Sudarto.

Adapun kedua pelaku beserta bungkusan plastik hitam berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram dan 2 unit handphone milik kedua tersangka diamankan di Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.