Polisi Berhasil Amankan 7 Pelaku Jaringan Narkoba

oleh

81E7D04C-51BC-44AB-AB4C-EA56A003813A

KARIMUN (Batamraya.com) – Dibawah kepemimpinan Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Nedra Madya, T, SIK, Tim Musang Sat Narkoba Polres Karimun berhasil menangkap jaringan narkoba malaysia, sebanyak 7 orang diamankan,Sabtu (20/01/17)

Pada hari Rabu 17 Januari 2018 sekira pukul 23.00 wib, personil Satresnarkoba Polres Karimun telah melakukan penangkapan dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki diduga tersangka tindak pidana Narkotika jenis shabu di Desa Pangke kec. Meral kab. Karimun.

Pada hari kamis tanggal 19 Januari 2018 sekira pukul 16.30 WIB selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1  orang laki-laki diduga tersangka tindak pidana narkotika di sungai raya kec. Meral Kab. Karimun.

Setelah melakukan pengembangan pada hari jum’at tanggal 20 januari 2018 sekira pukul 08.30 WIB, Polisi kembali mengamankan 2 orang laki-laki diduga tersangka tindak pidana narkotika di perumahan Komplek PT. Timah, Prayun Kundur.

dan sekira pukul 16.00 WIB dilakukan pengembangan lagi dengan menangkap 2 orang laki-laki diduga tersangka tindak pidana narkotika.

TKP 1 tersangka berinisial R E dengan barang bukti l 1 Paket sedang narkotika diduga jenis shabu dengan berat 1,80 gram, 3 Paket kecil narkotika diduga jenis shabu, 2 Buah alat hisap shabu, 1 Unit timbangan digital, 1 Buah tas kecil warna hitam, 1 Buah tas pinggang warna coklat, 1 Buah tas warna putih, Plastic pembungkus shabu, 1 unit handphone merk nokia dan 1 Unit handphone merk Iphone.

TKP 2 tersangka berinisial M S  yang didapati 12 paket sedang narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 64,78 gram dan ditemukan 1 Unit timbangan digital, 1 Buah tas kecil warna hijau, Plastic-plastik pembungkus shabu dan 1 Unit handphone merk Samsung.

TKP 3 tersangka berinisial T H  dan R A dengan barang bukti 1 Buah alat hisap shabu, 1 buah kaca pyrex dengan sisa shabu di kaca, 2 buah macis gas 1 Buah Gunting, Uang tunai Rp. 5000, 1 Buah kotak warna putih, 1 unit handphone merk nokia, 1 Unit handphone merk Samsung lipat dan 1 Unit Handphone merk Samsung.

TKP 4 tersangka berinisial H K dengan barang bukti 1 Paket Kecil narkotika diduga jenis shabu, 1 Buah kertas timah rokok, 1 unit handphone merk Samsung lipat dan 1 Unit handphone merk Samsung.

Kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.