Polisi Amankan Uang Senilai 60 Juta Dari 15 Pelaku Judi Gelper

oleh

pers media1

Batamraya.com, Batam – Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait penangkapan 15 tersangka Tindak Pidana Perjudian Jenis Gelanggang Permainan (Gelper) Elektronik di sebuah Gelper “Hokki Bear Game” Lantai 2 Mall Top 100 Tembesi Sagulung Kota Batam.

Pers media tersebut digelar di Ruang Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (26/11/18) dan dipimpin oleh Kabid Humas dan Dir Reskrimum Polda Kepri dengan menghadirkan 9 tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana perjudian.

pers media3

Adapun 9 tersangka tersebut yakni JP selaku Pengawas, FI dan YE selaku Kasir, FE selaku Kepala Teknisi, YA selaku Teknisi, TS dan SU selaku Penukar serta YU dan NI selaku Pemain. Sedangkan 6 orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian dan hanya dijadikan saksi dalam berkas perkara.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Koin Mesin Permainan, Mesin Penghitung Koin, 2 Chip Mesin Permainan, Mesin Permainan Jenis Bubble (Piala), Mesin Permainan Jenis Balon (Jurassic Park) dan uang tunai sejumlah Rp. 60.800.000,-.

Kesembilan tersangka atas perbuatannya dikenakan Pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun kurungan.

No More Posts Available.

No more pages to load.