Polda Kepri Ungkap 2 Kasus Dengan 3 Tersangka, Total Sabu Seberat 1.216 Gram

oleh

ungkap kasus sabu2

Batamraya.com, Batam – Kabid Humas dan Dir Resnarkoba Polda Kepri menggelar pers media terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, Senin (4/2/19).

Pada kesempatan tersebut, tiga tersangka yang terlibat dalam dua kasus berbeda masing-masing berinsial AK alias F, RY alias R, dan RZ alias A.

“Tersangka berinisial AK alias F ditahan karena terbukti memiliki empat buah kapsul berisikan kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 293 gram,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga pada awak media.

Erlangga menambahkan, pada tersangka AK juga diamankan barang bukti berupa sebungkus rokok u mild, selembar tiket lion air, satu buah gunting, satu gulung plastik berwarna pink, satu gulung plastik bening ukuran sedang, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merk samsung, dan satu unit sepeda motor.

ungkap kasus sabu

Selanjutnya, Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani mengungkap kasus tersangka RY alias R dan RZ alias A yang tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam karena terbukti menyimpan Narkotika jenis sabu didalam sepatu masing-masing.

Baca juga : http://batamraya.com/terciduk-bawa-sabu-dua-warga-aceh-diringkus-petugas-bandara-hang-nadim/

“Kita amankan dari kedua pelaku barang bukti berupa delapan bungkus berisi sabu dengan total berat 923 gram, handphone, ktp, satu tas ransel, selembar boarding pass lion air, dan uang tunai sejumlah Rp. 594.000,” jelas Yani.

Adapun atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 undang undang republik indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.