Polda Kepri Tangkap 6 Tersangka TPPO di Kapal Asing Lu Huang Yuan Yu 118 dan 117

oleh

tsk tppo

BATAM, BATAMRAYA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri akhirnya berhasil menangkap 6 orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan 117.

Informasinya Jumat (24/7/2020) sore para pelaku yang berhasil ditangkap satu persatu di Pulau Jawa dibawa dan tiba ke Polda Kepri, Kota Batam pada petang hari.

“Sore ini pelaku sampai di Polda,” ucap Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto membenarkan.

Kombes Pol Arie menuturkan para pelaku memiliki peranan penting dalam dugaan kasus TPPO Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan 117.

“Kemungkinan ada korban lainnya yang saat ini masih berlayar. Tapi nanti dulu kami lakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” tuturnya.

Dari enam orang yang ditangkap, tiga orang diantaranya Ha selaku Direktur Utama PT Singgar Marin Internasional, TA selaku Komisaris PT Mandiri Jaya Makmur dan TS Direktur Utama PT Mandiri Jaya Makmur.

Ketiga pelaku diamankan di Tegal, Jawa Tengah. Peran ketiganya diketahui merekrut, mengirimkan WNI ke luar negeri untuk bekerja di kapal ikan asing. Modusnya sama dengan korban di atas kapal Kapal Fulu Qing Yuan Yu 901, yakni memberangkatkan dari Singapura.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari ditangkapnya dua kapal ikan asing, Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118.

Di atas kapal Lu Huang Yuan Yu 118 ditemukan mayat ABK WNI bernama Hasan, asal Lampung yang disimpan di ruang pendingin penyimpanan ikan. Berdasarkan keterangan para korban, telah terjadi tindak penganiyaan selama beberapa bulan di atas kapal tersebut.

Atas kasus tindak penganiayaan ini, penyidik menetapkan WNA sebagai mandor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Song Chuanyun sebagai tersangka. Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie di Polda Kepri, Sabtu (25/07/2020) pagi mengatakan akan menyampaikan hasil pemeriksaan sementara pada hari ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.