Polda Kepri Siapkan Susunan Naskah Akademik dan Draf RUU Tentang Penyadapan

oleh

BATAM (Batamraya.com) –  Dalam rangka penyusunan naskah akademik dan draf rancangan Undang-undang tentang penyadapan di wilayah hukum Polda Kepri, Ketua tim Legislasi DPR RI Mardisontori, S.Ag., LLM hadir dalam pertemuan di Rupatama Polda Kepri, Selasa (12/9/2017).

Dalam pertemuan tersebut, hadir Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Didi Haryono, SH,MH mewakili Kapolda Kepri, Ketua tim Legislasi DPR RI Mardisontori, S.Ag., llm, Irwasda Polda Kepri, Para pejabat utama Polda Kepri dan para personil Polda Kepri.

“Searah dengan modernisasi dan perkembangan teknologi yang sangat pesat, keberhasilan kepolisian negara republik indonesia dalam mengungkap suatu kasus tindak pidana juga didukung oleh hasil penyadapan.” Ujar Wakapolda saat memberikan kata sambutannya.

WhatsApp Image 2017-09-12 at 12.45.28 PM

Wakapolda menjelaskan, Penyadapan adalah merupakan salah satu teknik untuk mendapatkan informasi dalam upaya pengungkapan kasus dan sebagai dasar menetapkan langkah penyelidikan berikutnya. Rekaman hasil penyadapan tidak dapat menjadi alat bukti, namun informasi dalam rekaman hasil penyadapan tersebut terbukti sangat efektif untuk dapat memperoleh alat bukti menurut KUHAP sehingga mampu mengungkap adanya suatu tindak pidana.

“Penyadapan ini oleh sebagian pihak dianggap sebagai sebuah pelanggaran hukum, bahkan justru dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena orang merasa dizalimi dengan adanya penyadapan tersebut.” lanjutnya.

Di negara-negara yang iklim demokrasinya telah mapan seperti amerika serikat atau negara-negara di benua Eropa, perdebatan mengenai penyadapan atau dalam bahasa inggris disebut telephone tapping atau lawful interception versus hak privasi warga negara ternyata telah eksis puluhan tahun silam.

Di amerika serikat, otoritas yang mengurusi izin penyadapan adalah united states foreign intelligence surveillance court yang dibentuk berdasarkan United States foreign intelligence surveillance act (FISA). Pertama kali diundangkan pada tahun 1978, FISA kemudian beberapa kali diamandemen 2008. Sementara, di benua Eropa, praktik penyadapan telah menjadi perhatian organisasi regional. European union (EU) menerbitkan european council resolution tentang penyadapan alat telekomunikasi pada 17 January 1995.

WhatsApp Image 2017-09-12 at 12.45.16 PM

“Saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai penyadapan di indonesia. Pengaturan penyadapan sudah terdapat dalam beberapa undang-undang, akan tetapi tidak mengatur penyadapan secara rinci, baru sebatas menyisipkan pasal-pasal penyadapan dalam undang-undang yang bersifat umum.” ujar Wakapolda.

“Berangkat dari kondisi ini, Indonesia sudah saatnya membenahi regulasi penyadapan yang berlaku sekarang. Dengan dasar hukum yang jelas, maka kinerja aparat penegak hukum ketika melakukan penyadapan tidak lagi diragukan legitimasinya.” Tuturnya.

Wakapolda Kepri berharap seluruh peserta yang ditunjuk untuk mengikuti kegiatan ini dapat mengetahui dan betul – betul paham tentang aturan-aturan yang mengatur tentang prosedur dan proses penyadapan sehingga penyelidik/penyidik polri dapat memanfaatkan data informasi untuk kepentingan penegakan hukum dengan melalui prosedur yang benar.

Dengan mengucapkan “Bismillahirahmanirrahim”, Kapolda membuka kegiatan pembukaan pengumpulan data dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU tentang penyadapan di wilayah hukum Polda Kepri.

Kemudian Ketua Tim Legislasi DPR RI Mardisontori, S.Ag., LLM memulai diskusi bersama para peserta untuk mendapatkan Data Ke Daerah Guna Penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Penyadapan Ke Kantor Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Ketua Tim tersebut juga memberikan dukungan naskah akademik, melakukan materi penyadapan.

No More Posts Available.

No more pages to load.