Polda Kepri Siap Tangkap Siapa Saja Pelaku Pungli di Kepri

oleh

BATAM (Batamraya.com) –  Anggota Subbidpaminal Bidpropam Polda Kepri berhasil melakukukan operasi tangkap tangan (OTT) menangkap oknum tersebut yang merupakan Anggota Unit Reskrim Polsek Sekupang dengan dasar penyalahgunaan Wewenang dengan meminta sejumlah uang terhadap penjual Komputer bekas sebesar Rp.4.750.000.

ilustrasi-stop-pungli

Pungutan Liar yang dilakukan oleh Oknum Polisi tersebut membuat nama Kepolisian Republik Indoensia tercoreng. Pasalnya, kegiatan tersebut sangatlah tidak patut dan merugikan masyarakat.

Sesuai dengan intruksi Presiden dan Kapolri untuk melakukan sapu bersih terhadap Pungli, maka Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH berkomitmen dalam pemberantasn Pungli baik di internal Polri maupun di instansi2 pelayanan publik.

Waktu kejadian pada hari Kamis (13/10/2016) sekitar pukul 14.00 wib,  Korban bernama Eko bersama 2 orang mengemudikan mobil truk rental mengangkut 200 unit monitor LCD dan 48 unit CPU komputer bekas dari daerah Tiban menuju ke tokonya di DC mall.  Sesampainya di daerah cipta puri truk tersebut di hentikan oleh 4 orang anggota buser unit reskrim Polsek Sekupang dan membawa truk beserta muatannya ke Polsek Sekupang dengan alasan dokumen barang tidak lengkap.

Sesampainya di Polsek sekupang, penanganannya diserahkan kepada Bripka Ri, penyidik Reskrim Polsek Sekupang. Pukul 15.00 Wib pemilik barang tersebut bernama Zul datang ke Polsek Sekupang dan merasa dokumen barang semuanya lengkap namun Bripka Ri menyatakan bahwa barang tersebut tidak lengkap dokumen dan meminta uang sebesar Rp.5.000.000 kepada pemilik dan apabila tidak dipenuhi maka barang tersebut tidak akan dikeluarkan.

Pemilik barang tidak mau dan merasa bahwa tidak ada kesalahannya dalam membawa barang tersebut, namun karena Bripka Ri tetap meminta uang lalu ia menawarkan untuk memberikan satu komputer kepada penyidik namun Bripka Roni tidak mau juga. Kemudian pemilik mau memberikan uang  Rp. 500.000 tetap juga tidak mau dan mengancam kalau tidak truck dan barang tersebut akan diproses.

Bidpropam Polda Kepri mendapatkan info tersebut dan berdasarkan info tersebut anggota Subbidpaminal Polda Kepri yang dipimpin oleh Ps. Kasubid Paminal AKP Reza Morandy  Tarigan, SIK melakukan patroli dan pengecekan terhadap kebenaran info tersebut pada pukul 17.00 Wib.

Sekitar pukul 22.30 Wib telah anggota subbidpaminal Propam Polda Kepri menangkap Bripka Ri, anggota SatReskrim Polsek Sekupang dengan Barang Bukti  Rp. 4.750.000 di dalam laci mejanya, selanjutnya Bripka Ri beserta Barang bukti dibawa dan diamankan ke Polda Kepri unruk dilakukan pemeriksaan.

Kapolda kepri menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepri agar melaporkan segera ke polsek atau polres setempat jika ada kegiatan pungutan liar (Pungli) di sekitar. (V)

No More Posts Available.

No more pages to load.