Polda Kepri Segel Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Kelurahan Sambau

oleh

tambang pasir ilegal

BATAM, BATAMRAYA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menertibkan aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Senin (3/1/2020) pagi.

Penertiban ini juga dilakukan dibeberapa lokasi oleh Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri dan PNS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

Tim pertama kali menyelusuri penambangan pasir yang berada di Kampung Bukit Aladin. Disana, diketahui aktifitas penambangan dilakukan pada sore hari hingga dini hari dan sudah berjalan sejak awal tahun 2019.

Dilokasi penambangan tersebut, juga ditemukan beberapa peralatan pertambangan, seperti mesin pompa, selang dan paralon serta satu unit Excavator yang digunakan untuk kegiatan penambangan. Setelah memberi garis police line di lokasi dan peralatan penambangan tim bergerak kelokasi penambangan lain.

Di lokasi penambangan pasir di Kampung Tua Teluk Mata Ikan, tim juga tidak menemukan para penambangan yang sedang beraktivitas. Sementara, di Kampung Tua Teluk Mata Ikan terdapat empat lokasi penambangan pasir ilegal. Keempatnya langsung diberi garis police line termasuk peralatan yang ada, disaksikan warga sekitar.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibosono saat dikonfirmasi mengatakan, dalam melakukan penertiban pihaknya didampingi pihak DLH Kota Batam.

“Penindakan (penyelidikan) hari ini masih kita lanjutkan. Dan kita akan berkoordinasi dengan DLH Kota Batam, Dinas Kehutanan Kota Batam dan Dinas ESDM Kota Batam,” ujarnya.

Diketahui, modus penambangan pasir ilegal di lokasi ini menyemprot bebukitan dengan air, tanah kuning bercampur pasir yang disemprot akan mengalir ke tempat penampungan atau bak yang disiapkan.

Tanah akan mengalir terus ke permukaan bersama air. Sementara pasir akan mengendap di tempat penampungan. Pasir akan dipisahkan dari ban untuk diangkut menggunakan truk dan diantar kepada penampung untuk pembangunan.

Tanah yang mengalir bersama air mengalir ke laut. Akibatnya, sepanjang pantai dari Teluk Mata Ikan sampai Kampung Tua Memban alami pencematan karena tertimbun tanah kuning.

Diduga aktifitas penambangan pasir melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan/atau Pasal 109 Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dan /atau undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.