Polda Kepri Ringkus 2 Pelaku Penyelundupan TKI Ilegal

oleh

people smugling

Batamraya.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri lagi-lagi berhasil menjaring TKI Ilegal pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019. Penindakan ini dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat sekitar pukul 16.00 wib.

Pada pers media hari ini, Selasa (12/3/2019), Kabid Humas, Dir Reskrimum, dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengungkapkan hasil penangkapan 37 TKI Ilegal yang terjaring didua lokasi berbeda di Batam melalui Jalur Non Prosedural / pelabuhan tikus.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengungkap, setelah dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut, sekitar pukul 23.30 wib pada hari yang sama berhasil diamankan 18 orang dan satu pengemudi di halte depan Legenda Malaka, Batam Kota.

“Setelah kami lakukan pengembangan dan diamankan lagi satu pengurus penampung yang berinisial MR di Perumahan Bukit Raya, Batam Centre,” ungkap Erlangga. Lebih lanjut, kembali diamankan 19 orang dan satu pengurus penampung berinisial MM di Perumahan Taman Batara Raya, Batam Kota.

Dari 37 orang itu lima diantaranya perempuan dan pria sebanyak 32 orang yang diketahui berasal asal Lombok 31 orang, Bengkulu Selatan 3 orang, Karawang 3 orang, dan Sulawesi Tengah 1 orang.

Untuk tersangka, Polda Kepri menetapkan dua orang, MR dan MM yang berperan sebagai pengurus yang menampung para TKI ilegal ini. Mereka yang menjembatani TKI keluar masuk negeri jiran lewat jalur ilegal dari Batam.

Di tempat yang sama, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Dhani Catra Nugraha mengatakan untuk kedua tersangka dikenakan pasal 120 UU Republik Indonesia no 6, tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman maksimal 15 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.