Polda Kepri OTT Pengelola Parkir Tak Taati Aturan Drop Off 15 Menit

oleh

Pungli-di-Medan-Ini-Cara-Kerja-Juru-Parkir-Liar

Batamraya.com – Polda Kepri menjaring empat orang pegawai parkir di sejumlah mall di Batam yang diduga tak menjalankan Peraturan Daerah Parkir Kota Batam.

Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir tentang aturan drop off sudah final. Artinya  kendaraan yang hanya mengantar penumpang baik itu ke mall, pelabuhan, dan rumah sakit selama 15 menit, dibebaskan membayar biaya parkir.

Dari banyaknya aduan masyarakat Polisi telah menciduk empat orang petugas parkir yang sedang memungut uang parkir pengendara yang tak sampai 15 menit masuk ke kawasan Mega Mall, Batam Centre dan Kepri Mall, Simpang Kabil.

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto kepada awak media menyampaikan keempat orang tersebut adalah AR, EBH, RPS, dan S yang bekerja sebagai petugas pos parkir, supervisor, asisten manajer parkir dan pos parkir. Saat ini keempat petugas tersebut diserahkan ke Dishub Kota Batam.

“Adapun sanksi yang diberikan hanya adminitrasi, dengan peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembatalan izin, dan pencabutan izin,” kata Hernowo, Rabu (17/10/18).

Polisi telah menyita barang bukti diantaranya 8 lembar tiket rertribusi, 4 buah uang pecahan dua ribu, serta 4 buah nametage. Hernowo menambahkan, keempat tersangka dijerat Pasal 57 jo 20 Nomor 3 tahun 2018 tentang penyelanggaraan dan restribusi parkir dimana pasal 20 lampiran 1 huruf D mengatur tentang larangan aturan parkir paling lama 15 menit.

No More Posts Available.

No more pages to load.