Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 5.371,24 Gram

oleh

pemusnahan sabu

Batamraya.com, Batam – Polda Kepulauan Riau melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) Narkoba berupa sabu di Ruang Dit Res Narkoba Polda Kepri, Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 11.00 wib.

Kabag Wasidik Dit Res Narkoba Polda Kepri, AKBP I Nyoman Dewa Negara S.I.K mengungkap bahwa pemusnahan tersebut melibatkan dua kasus sekaligus dan menghadirkan empat tersangka yang berhasil ditahan pada Selasa (25/09/2018) lalu.

Pada kasus pertama dengan total sabu seberat 4.376 gram, sabu yang akan dimusnahkan seberat 4.257,5 gram, untuk pemeriksaan laboratorium seberat 112,5 gram, dan untuk pembuktian perkara seberat 6 gram.

“Pada kasus pertama saat digeledah di Pelabuhan Internasional Batam Centre, didalam tas ransel hitam ditemukan 3 bungkusan narkotika jenis serbuk kristal berupa sabu diduga milik tersangka MY.” ungkap Dewa.

Adapun, pada kasus kedua dengan total sabu seberat 995,24 gram, sabu yang akan dimusnahkan seberat 961,69 gram, untuk pemeriksaan laboratorium seberat 31,55 gram, dan untuk pembuktian perkara seberat 2 gram.

“Untuk kasus kedua, tiga orang tersangka berinisial AA, K, dan MS ini ditahan saat pemeriksaan X-Ray di Bandara Hang Nadim Batam karena tertangkap pihak Bea Cukai membawa narkotika jenis sabu dari Batam menuju Medan.” ungkapnya lagi.

pemusnahan sabu2

Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut diuji terlebih dahulu oleh tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri.

“Selanjutnya, sabu tersebut dimasukkan ke dalam tong berisi air, dilarutkan, dan dicampur dengan racun rumput. Tujuannya supaya barang bukti tersebut tidak bisa digunakan lagi.” tambah Dewa.

Selain BNNP Kepri, pemusnahan ini juga disaksikan oleh perwakilan BNNP Kepri, Kejaksaan Kota Batam, Pengadilan Kota Batam, Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Staf Bandara Hang Nadim Batam, dan Pengacara.

No More Posts Available.

No more pages to load.