Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 4.109 Botol Miras

oleh

pemusnahan bb

Batamraya.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti sebanyak 6.481,59 gram Sabu, 2.225 gram butir Ekstasi dan 4.109 botol minuman beralkohol tanpa izin edar di Lapangan Engku Putri, Batam Centre, Jumat (21/12) pagi.

Sebelum pemusnahan, Gubernur Kepri Nurdin Basirun membacakan hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan jajaran selama tahun 2018 yaitu sebanyak 377 kasus dan 631 orang tersangka.

pemusnahan bb3

“Masing-masing merupakan WNI laki-laki berjumlah 568 orang dan perempuan berjumlah 51 orang. Kemudian WNA berjenis kelamin laki-laki berjumlah 12 orang,” tutur Nurdin.

Adapun sepanjang tahun 2018, barang bukti Narkotika yang telah dimusnahkan berdasarkan Pasal 1 ayat 5, Pasal 2 peraturan Kepala BNN RI, Pasal 91 ayat 2, 3, 4, 5 dan Pasal 92 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berupa Ganja seberat 27.517 gram, Sabu seberat 147.906,17 gram, Butir Ekstasi seberat 27.300 gram dan Kationon seberat 48.951,49 gram.

pemusnahan bb2

Pemusnahan Barang Bukti dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kepri, Kapolda serta Wakapolda Kepri, Ketua DPRD dan Kepala BNNP Kepri, Kepala Bea Dan Cukai Batam, pejabat utama Polda Kepri, FKPD Tingkat 1 Provinsi Kepri dan FKPD Kota Batam.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seligi Tahun 2018.

No More Posts Available.

No more pages to load.