Polda Kepri Musnahkan 1,09 Kilogram Sabu-Sabu

oleh

musnah bb4

Batamraya.com, Batam – Kabag Bin Opsnal Ditres Narkoba Polda Kepri AKBP Charles Panuju Sinaga pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu didampingi Paur I Subdit Penmas, AKP Syarifuddin dan Perwakilan Ditpolairud, Iptu Wahyudi, Kamis (7/2/2019).

Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1009 gram. Total keseluruhan 1022 gram, 11 gram untuk dikirim ke Puslabfor Polri Cabang Medan dan 2 gram untuk pembuktian di Pengadilan.

Narkotika jenis sabu ini didapat dari tersangka yang berinisial SI Binti YF dan El Bin UN di perairan Pesisir Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun oleh personel Kapal Patroli Polisi XXXI-2001 Ditpolair Polda Kepri dan personel Kapal Patroli Polisi XXXI – 2004 Polda Kepri.

musnah bb1

“Informasi yang kami dapat dari masyarakat dan langsung kami lakukan pengecekan terkait laporan tersebut, kemudian saat patroli kami mencurigai dua orang yang sedang membawa kantong plastik berwarna hitam,” ungkap AKBP Charles Panuju Sinaga.

Disaksikan oleh Ketua RT setempat dan masyarakat setempat, personel Ditpolair Polda Kepri menggeledah dan membuka bungkusan plastik warna hitam yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu. Terhadap kedua tersangka dibawa ke Unit Markas Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

musnah bb

Sebelum di lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1009 gram terlebih dahulu di lakukan cek oleh Bid Dokkes Polda Kepri dan disaksikan oleh LSM Granat, Pengacara, BPOM, perwakilan BNNP dan perwakilan Dirpolairud.

Kemudian dilakukan penyisihan terhadap barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, sedangkan cairan sabu di dalam tong yang sudah diisi oleh air panas terseabut selanjutnya dicampur dan diaduk serta dibuang ke dalam WC toilet.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, diperoleh informasi bahwa pemilik narkotika jenis sabu tersebut adalah tersangka lain yang juga dalam pengejaran untuk dilakukan penangkapan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.