Polda Kepri Menghentikan Operasional Perusahaan yang tidak Memiliki Izin Lingkungan

oleh

BATAM (batamraya.com) – Ditreskrimsus Polda Kepri mengecek PT. Mecorin Mitra Jaya yang berlokasi Komplek Kara Industrial Park dengan alamat kantor Anggrek Mas 1 No.27 Batam, Senin (7/3/2016).

IMG-20160308-WA0001

Perusahan bergerak di bidang pergudangan distributor aspal dan Agen BBM. Dokumen yang dimiliki oleh PT. Mecorin Mitra Jaya adalah Ukl/Upl, Rekomendasi persetujuan ukl/upl, Surat ket penyalur BBM dan Surat  penunjukan Agen/penyalur BBM.

IMG-20160308-WA0005

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepri, PT Mecorin Mitra Jaya tidak memiliki izin lingkungan dimana berdasarkan lampiran PP no 101 th 2014 tentang pengelolaan limbah B3, drum bekas aspal termasuk limbah B3. Atas temuan tersebut, operasional perusahaan dihentikan dan dilakukan pemasangan police line karena tidak memiliki izin lingkungan dan dilakukan proses penyidikan karena telah melanggar ketentuan pasal 109 UU 32/ 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.