Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Penambangan Pasir Ilegal, Satu Orang Diamankan

oleh


BATAM, BATAMRAYA.COM
 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau mengamankan sebanyak 20 orang, 11 unit mobil dan 4 unit escavator pada Jumat (6/3/2020) malam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt, SIK, M.Si mengungkap, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tentang adanya aktifitas penambangan ilegal yang sangat meresahkan masyarakat didaerah Simpang 3 depan perumahan symphoni land kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Tim TRC (tim respon cepat) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri langsung menuju ke lokasi pada Jumat malam jam 20.15 wib.

“Menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat tersebut, Tim TRC (tim respon cepat) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi lokasi pertambangan yang meresahkan masyarakat tersebut,” ungkap Kabid Humas.

Di lokasi, tim menemukan adanya kegiatan penambangan tanah urug yang akan dicuci menjadi pasir serta mengamankan 20 orang diduga pelaku yang sedang melakukan proses penambangan Ilegal dimaksud. Dari 20 orang yang diamankan 4 orang bertindak sebagai Operator Alat Berat (Escavator), 4 orang beritindak sebagai Pencatat (ceker) dan 11 orang bertindak sebagai supir truck sedangkan 1 orang bertindak sebagai penjual kantin.

Selain itu, terdapat barang bukti yang juga berhasil diamankan antara lain 11 unit mobil lori, 4 unit escavator dan 4 buku rekapan hasil penjualan tambang.

Sementara pemilik kegiatan penambangan Tanah urug/Pasir berinisial A dan T (dalam pencarian), lokasi penambangan merupakan lokasi pengurugan tanah yang tidak memiliki dokumen perizinan.

Terhadap pemilik usaha penambangan ilegal tersebut masih dalam tahap pencarian. Para tersangka akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar dan/atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 3 miliar.

“Kepada masyarakat agar didalam berusaha dan upaya seperti penambangan yang tanpa dilengkapi dengan izin dan dokumen yang sah berakibat rusaknya lingkungan seperti tanah longsor, banjir, susah mendapatkan air bersih, bencana alam lainya dan membahayakan masyarakat lingkungan sekitar,” imbuh Kabid Humas Polda Kepri.

No More Posts Available.

No more pages to load.