Polda Kepri Berhasil Ringkus Pelaku Penempatan 7 Wanita TKI Ilegal

oleh

pmi ilegal

BATAM, BATAMRAYA.COM – Direktorat Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau lagi-lagi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penempatan PMI Ilegal, Senin (18/11/2019). Hadir pada kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Kepri, Wadir Krimum Polda Kepri, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, serta Para Awak Media.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. Erlangga mengungkap bahwa tersangka berinisial P alias J melakukan dugaan tindak pidana penempatan PMI secara ilegal dengan cara mengurus serta menyediakan rumah penampungan untuk memperoleh keuntungan yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan PMI secara Ilegal ke malaysia untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

“Pelaku berhasil kita amankan bersama-sama dengan korban yang berjumlah 7 orang yang semuanya wanita bertempat di Perumahan Bambu Kuning Kecamatan Sagulung,” tutur Kombes Pol Erlangga.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada hari Sabtu (16/11/2019) sekira 19.30 wib, berhasil diamankan barang bukti antara lain 7 lembar boarding pass Lion Air, 2 handpone milik pelaku, 5 buah kunci rumah milik pelaku, 3 lembar surat keterangan milik korban, 2 lembar foto copy KK milik korban, 6 buku passport, dan 6 buah KTP para korban.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia di luar negeri, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda senilai Rp 15 Miliar,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.