Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal Tujuan Malaysia

oleh

ungkap kasus tki2

Batamraya.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melaksanakan Konferensi pers terkait ungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan di Pendopo Pendopo Polda Kepri pada hari Kamis (7/2/2019) sore.

Dilansir pada hari Rabu (6/2/2019), pengiriman calon pekerja migran Indonesia dengan tujuan negara tetangga Malaysia tersebut gagal karena masing-masing dari calon pekerja migran Indonesia tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk melalui jasa penyeberangan laut di di Pelabuhan Terminal Ferry Internasional Batam Centre.

“Motif pelaku untuk mendapatkan keuntungan, sementara para korban mengaku akan diberangkatkan menggunakan paspor pelancong alias tidak untuk pekerjaan tetap,“ pungkas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. S. Erlangga.

Erlangga menambahkan, terdapat empat pelaku yang berinsial DH (44), E(42), AS (36), dan MW (42) serta berikut barang bukti diringkus guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

ungkap kasus tki3

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga unit mobil, dan barang bukti dari masing-masing pelaku berupa handphone, paspor, buku tabungan, tiket kapal, dan uang senilai Rp. 15.353.000,-.

Keempat tersangka harus mempertangggung jawabkan perbuatannya yang melanggar Pasal 81 jo pasal 69 dan/atau pasal 83 jo 68 dan/atau pasal 86 jo pasal 72 huruf c undang-undang republik indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.