Polda Kepri Berhasil Bubarkan dan Amankan 71 Pengunjung Diskotek di Kota Batam

oleh

BATAM, BATAMRAYA.COM – Himbauan Pemerintah Daerah dan Polda Kepri tentang pencegahan penyebaran Covid-19, tidak ditaati oleh seluruh masyarakat di Provinsi Kepri, termasuk pengelola tempat hiburan malam di salah satu tempat di Kota Batam.

Menindaklanjuti hal tersebut Tim Satgas Penegakkan hukum Ops Aman Nusa II Seligi 2020 yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Kepri dan Sat Brimob Polda Kepri melakukan penindakkan pada Senin (6/4/2020) malam.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, S.IK., MH., mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan pada malam ini dikarenakan orang yang berkumpul tidak mematuhi anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan Covid-19.

“Tim berhasil mengamankan 71 orang yang terdiri dari 35 laki-laki dan 36 Perempuan dan selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri.

Lokasi pemeriksaan pada malam tadi merupakan tempat hiburan malam yaitu Diskotek Planet VIP Room lantai 4, Hotel Planet Holiday, Kota Batam.

Selanjutnya terhadap 71 orang yang diamankan di Polresta Barelang menjalani pemeriksaan Urine dan dari hasil tes urine terhadap 44 orang yang dilakukan pemeriksaan terdapat 32 orang dengan hasil positif Amphetamine / ekstasi dan 12 orang negative, sisa 27 orang masih menunuggu hasil tes urine.

“Untuk selanjutnya yang positif Amphetamine akan diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani rehabilitasi, dan kepada manajemen Diskotik akan diterapkan pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan paling singkat 6 bulan penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt, SIK, M.Si.

Dalam kegiatan pencegahan penyebaran covid-19 pada senin malam tersebut diturunkan sebanyak 20 Personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan 20 Personel Satbrimob Polda Kepri yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, S.IK., MH dan Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M. Rendra Salipu, S.IK., M.Si.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kabid Humas menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Terapkan Physical Distance dengan cara tetap menjaga jarak dengan yang lainnya minimal satu setengah meter,” imbuh Kabid Humas Polda Kepri.

No More Posts Available.

No more pages to load.