Polda Kepri Berhasil Amankan 2 Pelaku Penempatan PMI Ilegal

oleh

tki ilegal

BATAM, Batamraya.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau berhasil meringkus dua tersangka kasus Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia Illegal pada hari Senin (5/8/2019).

Hadir pada kesempatan tersebut, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Dhani Catra Nugraha mengungkap bahwa pengiriman Pekerja Migran Indonesia Illegal berhasil digagalkan serta berhasil meringkus dua tersangka berinisial LF dan R.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa dua passport, satu unit Mobil Calya satu unit Boat Pancung Kayu, tiga unit handphone, dan uang tunai senilai Rp. 1.700.000 yang digunakan tersangka untuk memberangkatkan para Pekerja Migran Indonesia ke Negara Malaysia,” ungkap Dhani.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Dan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri secara ilegal.

No More Posts Available.

No more pages to load.