Polda Kepri Bekuk 2 Tersangka Kasus Perdagangan Orang di The Exotic Pub & KTV

oleh

perdagangan tki

BATAM, Batamraya.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau berhasil meringkus dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di The Exotic Pub & KTV. Keduanya berhasil diamankan pada hari Jumat (2/8/2019) sekitar pukul 02.00 wib.

Dijelaskan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto, anggotanya dari Subdit IV melakukan pengecekan ke The Exotic Pub & KTV atas laporan masyarakat bahwa adanya tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan para pekerja perempuan sebagai korbannya.

“Ternyata benar, saat kami tinjau ke lokasi ditemukan seorang perempuan yang berprofesi pemandu lagu The Exotic Pub & KTV melayani tamu dengan berhubungan seksual di sebuah kamar hotel,” ungkap Arie. Hal itu terbukti dengan ditemukannya satu kondom bekas pakai terbungkus plastik warna hitam didalam tong sampah.

Selanjutnya, perempuan pemandu lagu berinisial A tersebut diamankan berikut dua tersangka pengelola The Exotic Pub & KTV berinisial AJ dan AH yang memanfaatkan korban dalam memberikan service kepada para tamu.

Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan yaitu uang tunai sejumlah Rp. 700.000 dan Rp. 1.950.000, satu lembar bukti cek in kamar hotel, satu buku catatan, satu kartu kunci kamar hotel, dan satu lembar menu paket minuman, satu bundel bukti pembayaran bill tamu serta satu lembar voucher milik The Exotic Pub & KTV.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

No More Posts Available.

No more pages to load.