Polda Kepri Amankan 3 Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal TKI Ilegal

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH melakukan Konferensi Pers terkait penanganan kecelakaan laut yang menimpa kapal pembawa TKI secara Ilegal tenggelam di perairan Nongsa Batam, Senin (7/11/2016).

whatsapp-image-2016-11-07-at-15-38-27

Kapolda Kepri didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Irwasda Polda Kepri, dan Kabid Humas Polda Kepri didepan para awak media menerangkan bahwa telah diamankan 3 tersangka terkait kapal pembawa TKI secara Ilegal di Polda Kepri.

Kemudian Kapolda Kepri menceritakan kronolginya, Pada hari Rabu (2/11) lalu sekitar pukul 06.00 Wib Ketua RT Teluk Mata Ikan bernama Jais menerima informasi dari Nelayan yang sedang memancing ikan bernama Abdul Salikin bahwa telah ditemukan korban kecelakaan laut yang terjadi di pantai Tanjung Bemban dengan jumlah korban yang selamat berjumlah 38 orang dengan rincian 34 orang dibawa ke Shelter Dinas Sosial dan 4 orang dilarikan ke Rumah Sakit Bhyangkara.

whatsapp-image-2016-11-07-at-15-38-11

Setelah dilakukan interogasi terhadap korban yang selamat yang bernama Dominikasasi diketahui orang yang mengurus keberangkatan dan kepulangan korban dari Malaysia menuju Batam secara Ilegal adalah RS alias R dan PP.

Selanjutnya kedua orang tersebut dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kepri untuk diminta keterangan lebih lanjut dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung beserta kartu HALO, 1 unit HP merk Nokia beserta kartu Telkomsel, 1 lembar manifest keberangkatan korban dari Batam menuju Johor Atas Nama Dominikasasi.

Terhadap perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 102 ayat (1) huruf A dan B dan Pasal 103 ayat (1) huruf F undang-undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Selanjutnya menurut keterangan dari tersangka DF diketahui jumlah penumpang dan awak kapal sebanyak 96 orang. Diduga pemilik kapal dengan inisial S alias PL/ saudari Y, adapun biaya transportasi yang dibebankan kepada setiap orang sebesar Rp. 450.000. Tersangka DF alias D diperintahkan untuk menjemput penumpang TKI dari Malaysia adalah oleh S alias PL.

Korban yang selamat mengaku bahwa mereka adalah TKI Ilegal yang pulang dari Johor Bahru Malaysia menuju ke Pantai Teluk Mata Ikan Nongsa-Batam dengan menggunakan Speed Boat bermesin Tempel sebanyak 4 Unit yang telah tenggelam di pantai Teluk Mata Ikan yang disebabkan Ombak laut.

Seorang ABK kapal dengan inisial DF alias D telah ditetapkan sebagai tersangka dan 3 lainnya masih DPO dengan inisial S alias PL, BY alias H dan Y. Terhadap perbuatan pelaku, dikenakan pasal 219 ayat (1) dan pasal 323 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau pasal 120 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau pasal 359 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.