Plt Gubernur Kepri Imbau Warga Batam, Tanjungpinang dan Karimun Shalat Idul Fitri Dirumah

oleh

plt gubernur

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang juga Plt Gubernur Kepri H Isdianto kembali mengingatkan pelaksanaan ibadah saat pandemi Covid-19.

Terutama untuk pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 hijriah nanti tetap beribadah di rumah. “Sampai hari ini, Batam dan Tanjungpinang masih pada kategori zona merah dan Kabupaten Karimun sudah kuning,” kata Isdianto melalui telepon, Jumat (15/5/2020).

Sementara Kabupaten Natuna, Anambas, Lingga dan Kabupaten Bintan tetap hijau. Kepada masyarakat Kepri, Isdianto menghimbau agar terus berikhtiar dan berdoa agar Batam, Tanjungpinang dan Karimun secepatnya pindah ke zona hijau.

Untuk zona merah dan zona kuning, pelaksanaan ibadah tetap dilakukan di rumah sesuai Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.6 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19.

Selain itu juga merujuk pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemik COVID-19 dan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KR- SET/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau. Surat bernomor 37/SET-GTC19/V/2020 ini ditujukan Isdianto kepada Bupati dan Wali Kota se-Kepri.

“Hal ini semua dalam upaya memutus mata rantai sebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas di Kepri dan daerah yang terdampak pandemi segera normal kembali,” terang Isdianto.

Isdianto juga memperhatikan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Dalam surat itu, MUI menetapkan Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan Covid-19. Bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain bagi umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.

Aktivitas ibadah juga bisa dilakukan di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas tidak ada yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan Covid-19 yang belum terkendali.

“Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah,” papar Isdianto.

Sumber: Kompas

No More Posts Available.

No more pages to load.