Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu oleh Ditresnarkoba Polda Kepri

oleh

WhatsApp Image 2020-08-27 at 11.27.25

BATAM, BATAMRAYA.COM – Sebanyak 1.098,77 gram jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (27/8/20). Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dihadiri oleh Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan Kejaksaan Batam, Perwakilan Granat, Balai POM dan Pengacara.

Berdasarkan dari 2 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 162,91 gram dari Laporan Polisi LP – A / 110 / VII / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 29 Juli 2020 dan 1.091 gram dari Laporan Polisi LP – A / 112 / VIII / 2020 / SPKT – Kepri tanggal 02 Agustus 2020.

“Adapun jumlah total barang bukti yang disita seberat 1.253,91 gram disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 131,17 gram,  dan untuk pembuktian perkara disisihkan sebanyak 24 gram sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 1.098,77 gram sabu,” ungkap Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Imran, S.H.

WhatsApp Image 2020-08-27 at 11.29.14

Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank.

Sebelum dimusnahkan tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap keaslian barang haram tersebut, dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa serbuk Kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu.

Dari 2 Laporan Polisi tersebut sebanyak 7 orang tersangka berhasil kita amankan dan akan terus kita lakukan pengembangan guna penyidikkan lebih lanjut.

Para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.