Pemerintah akan Alihkan 40 Triliun Dana FLPP ke Program Tapera

oleh

tapera

JAKARTA, BATAMRAYA.COM – Kementerian PUPR menyatakan pemerintah akan mengalihkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp40 triliun ke dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pelimpahan dana itu sesuai dengan amanat PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto menyatakan pengalihan dana itu akan dilakukan secara bertahap. Namun, ia belum memberikan kepastian kapan pemindahan dana akan mulai dilakukan.

“Selama ini outstanding FLPP Rp40 triliun dan itu uang pemerintah yang pernah ditanam di Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP),” ungkap Eko dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

Dalam proses pengalihan tersebut, BP Tapera juga akan fokus mengurus kepesertaan dari berbagai kelompok pekerja mulai dari pegawai negeri sipil (PNS) hingga warga negara asing (WNA). Namun, BP Tapera akan lebih dulu fokus pada peserta PNS.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan pada 2020 dan 2021 ini pihaknya akan fokus pada peserta kelompok kerja PNS. Menurutnya ini lebih mudah karena PNS sebelumnya sudah mengikuti program tabungan untuk PNS.

Hanya saja, prosesnya nanti akan diatur oleh BP Tapera. Ia belum menjelaskan rinci terkait pengalihan kepesertaan PNS di Tapera. “Nanti tata cara diatur di BP Tapera,” katanya.

Kemudian, BP Tapera akan mulai fokus pada kepesertaan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada 2022 mendatang. Setelah itu, baru TNI dan Polri.

Tak sampai di situ, pegawai swasta hingga WNA juga diwajibkan ikut program Tapera. Dalam hal ini, ada masa transisi tujuh tahun bagi pegawai swasta, pekerja mandiri, dan WNA untuk masuk sebagai peserta di program Tapera.

“Jadi pemberi kerja harus mendaftarkan karyawannya, itu kan ada masa transisi tujuh tahun,” jelas Adi.

Sementara, ia menambahkan WNA yang diwajibkan menjadi peserta Tapera adalah mereka yang sudah bekerja selama enam bulan di Indonesia. Di sini, Warga asing diwajibkan ikut bergotong-royong bersama pemerintah dalam menyediakan program perumahan bagi masyarakat.

Sumber: CNN Indonesia

No More Posts Available.

No more pages to load.