Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Anggota Polsek Batam Kota

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Anggota Polsek Batam Kota berhasil menangkap pelaku pencurian atau  pencurian Curat yang terjadi di PT. Suntech Plastic Industri, Kawasan Citra Buana III Lot 15 Kec. Batam Kota – Kota Batam pada hari Kamis (8/6/2017).

WhatsApp Image 2017-06-08 at 9.42.10 PM

Kejadian bermula dari korban bernama Jong Su Sang mendapati ruang kerjanya tidak terkunci tidak seperti keadaan dimana korban mengunci ruangan sebelum ke rumah. Kemudian Korban melihat laptop miliknya yang berada diatas meja ruangan kerjanya sudah tidak ada lagi/hilang. Korban juga melihat jendela ruangan juga buka.

Korban bernama Jong Su Sang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota. Dengan dasar LP-B / 133 / VI / 2017 / KEPRI / Res / SPK-Polsek Batam kota, Polisi menyelidiki dan diketahui tersangka berinisial RS  telah mengambil laptop milik korban. Lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti di rumah tersangka di Perum. Puri Agung Blok E-2 No. 05 Kec. Sei Beduk.

WhatsApp Image 2017-06-08 at 9.42.12 PM

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1Unit Laptop Merk HP warna Silver.  Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka akan dikenai pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.