Pelaku Cabuli Anak dibawah Umur Berhasil Ditangkap Polisi

oleh

TANJUNGPINANG (batamraya.com) – Polisi berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Tanjungpinang, Selasa (19/4/2016).IMG-20160420-WA0007

Pelaku berinisial IA (23) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi dengan No. Pol: LP/ 16/ IV/ 2016/ KEPRI/ RES TPI/ SEK Tpi Kota.

Sebelumnya, pada hari jumat tanggal 15 April 2016 pukul pukul 18.30 Ayah korban sedang berada dirumah, ditinggal oleh korban yang lari dari rumah. Kemudian pelapor mencari korban pada hari Senin 18 april 2016  pukul 20.00 Wib menemui korban didekat masjid yang berada di Jl. Potong lembu Tanjungpinang, melihzt kejadian tersebut Ayah korban merasa curiga terhadap perilaku korban.

Ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi kemudian setelah  dilakukan introgasi terhadap korban diakui oleh korban bahwa  dirinya sudah dicabuli/ Setubuhi oleh pelaku berinisial IA.

Korban mengaku dibawa ke Wisma Sekar Wangi Jl.Plantar 2 Tanjungpinang dan disiulah korban dicabuli oleh pelaku.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 celana Jeans panjang Warna Hitam, 1  Lembar baju Warna Hitam Motif Rusa, 1 Helai Jilbab wrna Hitam, 1 buah Bra Wrn Biru, dan 1 lembar Celana Dalam Warna Pink.

Polisi menerangkan pelaku telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 ttg perlindungan ana.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Tanjungpinang untuk ditindak lanjuti. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.