Oknum Balai Pemasyarakatan Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Narkotika

oleh

oknum guru narkoba

Batamraya.com, Batam – Seorang oknum PNS berinisal AF menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Ia ditangkap oleh Polsek Belakangpadang dibantu Satresnarkoba Polresta Barelang. Saat diamankan, ia bersama satu orang lainnya yakni F.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengungkap bahwa kedua tersangka ini diamankan di Belakangpadang berdasarkan informasi dari masyarakat. “Mereka diamankan pada tanggal 9 Juli lalu,” ujar Hengki saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (11/7/2019).

Dilansir, AF diketahui merupakan PNS yang bekerja di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang dan sudah 12 tahun bekerja di sana.

Adapun dari keduanya, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket narkoba jenis sabu yang total beratnya 6,85 gram. Selain itu pihaknya juga mengamankan satu butir pil yang diduga ekstasi berwarna hijau dan juga alat isap.

Para tersangka bukan hanya menjadi pengedar sabu, namun juga menjadi pemakai hingga beberapa bulan terakhir sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.