Oknum Anggota DPRD Dilaporkan Istri ke Polres Tanjungpinang

oleh

istri korban kdrt

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, MA, dilaporkan istrinya ke Polres Tanjungpinang.

MA dilaporkan istrinya, W, diduga dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Selasa(26/5/2020).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan bahwa korban telah membuat laporan di Sentra Pengaduan Kepolisian  (SPK) Mapolres Tanjungpinang. “Benar ada laporan, belum sempat di periksa, korban langsung ke RS,” kata Rio.

Sementara itu dari informasi berkembang di lapangan, kejadian KDRT itu terjadi pada pagi hari ini dikediamannya di sekitar komplek perumahan elit di Jalan DI Panjaitan Kilometer 9 Kota Tanjungpinang.

Akibat kejadian ini, korban terpaksa menjalani perawatan di IGD Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RS RAT) Tanjungpinang.

Sumber: Batamnews

No More Posts Available.

No more pages to load.