Nekat Membawa Sabu, Pria ini di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Natuna

oleh

NATUNA, BATAMRAYA.COM – Sat Resnarkoba Polres Natuna berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Tepi Jl. Lemang Desa Sungai Ulu Rt.001 Rw 001 Kec. Bungurann Timur dan di sebuah rumah yang terletak di Kampung Tanjung Penjara Rt.002 Rw.002 Desa Sungai Ulu Kec. Bunguran Timur di hari yang sama yakni pada Jum’at, (08/10/2021).

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si mengatakan Pada hari Jumat tanggal 8 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 WIB anggota Satresnarkoba Poles Natuna mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1(satu) orang laki-laki yang diduga ada memiliki atau menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu di daerah Desa Sungai Ulu Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna.

“Anggota Satresnarkoba melihat 1(satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari informasi masyarakat tersebut sedang berada diatas motor di Di tepi jalan Lemang Desa Sungai Ulu Rt 001 Rw 001 Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna. Kemudian anggota satresnarkoba menghampiri 1(satu) orang laki-laki tersebut, namun pada saat anggota satresnarkoba menghampiri 1(satu) orang laki-laki tersebut, Pelaku yang melihat kami datang langsung melarikan diri dan melompat ke sungai”, Ujar Kapolres Natuna kepada awak media saat Konferensi Pers pada Senin, (11/10/2021).

Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan pengejaran terhadap 1(satu) orang laki-laki tersebut dengan ikut melompat ke dalam sungai dan berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki tersebut (HMS) dan juga mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang dan juga 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio 125 wara hitam kombinasi silver dengan nomor Polisi BP 4914 ND yang di gunakan oleh (HMS).

Kemudian anggota Satresnarkoba membawa (HMS) kerumahnya yang berada di Kampung Tanjung Penjara Rt.002 Rw.002 Desa Sungai Ulu Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna untuk dilakukan penggeledahan dan saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas pinggang merk polo hoby berwarna coklat yang berisikan beberapa klip bungkus bening dengan isi serbuk Kristal, , 1(satu) buah timbangan digital merk Camry warna silver.

“Kepada Petugas, pelaku yang berjenis kelamin laki-laki dengan inisial (HMS) mengaku memiliki sabu dengan total berat kotor 16,84 Gram yang di pisah-pisah dalam beberapa bungkus plastik bening. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Natuna guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, Terang Kapolres Natuna

Kasatres Narkoba Polres Natuna juga menambahkan bahwa terhadap (HMS) sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan jadi tersangka

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 15 Tahun”, terang IPTU Benny Syahrizal, S.H., M.H

No More Posts Available.

No more pages to load.