Motor Hilang Ditinggal Main di Warnet, Polisi Sudah Tangkap Pencurinya

oleh

TANJUNGPINANG (Batamraya.com) –  Anggota Polrees Tanjungpinang berhasil menangkap dua orang laki-laki  dengan dasar laporan polisi LP/134/V/2016/ pemcurian yang terjadi tanggal 29 Mei 2016.

IMG-20160721-WA0036

Korban bernama Murniati melaporkan kejadian kehilangan motor miliknya ke kanto yang dipakai oleh anaknya terjadi di warnet sinar murni km.7 Tanjungpinang.

Kemudian Anggota Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AS (17) dan AA (17) pada hari Rabu, (21/7/2016).

IMG-20160721-WA0037IMG-20160721-WA0038

Menurut anggota Polres Tanjungpinang, Tersangka AS melakukan pencurian dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara sedangkan AA mengaku membeli motor tersebut sehingga dikenai pasal 480  KUHP dengan acaman penjara selama 4 Tahun.

Saat ini polisi berhasil mengamankan 2 tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit motor honda beat warna merah di Polres Tanjungpinang untuk di proses lebih lanjut. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.