Misteri Pembunuhan Purnawirawan AL Tanjungpinang Terkuak, Ini Kronologinya

oleh

bunuh tni al3

Batamraya.com, Tanjungpinang – Polda Kepri bersama-sama dengan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menggelar pers media guna mengungkap kasus pembunuhan seorang Purnawirawan TNI AL yaitu Serma Arnold Tambunan di Pendopo Polda Kepri, Selasa (19/2/2019).

Dalam pers media tersebut hadir Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol dr. Djarot Wibowo, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, para awak media serta tersangka pembunuhan berinisial AD (21).

Baca juga : http://batamraya.com/polisi-akhirnya-berhasil-ringkus-pelaku-pembunuhan-purnawirawan-tni-al-tanjungpinang/

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengungkap bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2018 sekitar pukul 06.30 wib, tersangka melihat majikannya yakni Rasyid sedang bertengkar dengan korban dirumah majikannya tersebut.

“Melihat kejadian tersebut, tersangka berinisiatif membantu Rasyid mengejar korban menggunakan besi. Alasannya hanya karena Rasyid adalah majikan dari tersangka kemudian merasa harus melindungi majikannya,” jelas Erlangga.

Disekitar depan bengkel kemudian terjadi pertengkaran dan pemukulan oleh Rasyid terhadap korban dengan menggunakan sebuah besi yang akhirnya membuat korban berlari kearah belakang bengkel.

“Tersangka kemudian ikut mengejar korban hingga sampai dibelakang bengkel las yang terletak dibelakang rumah saudara Rasyid,” tambahnya.

Dibelakang rumah majikannya tersebut, tersangka melihat majikannya bertengkar sambil berusaha memukul korban yang mana tersangka juga ikut mendatangi korban serta memukul korban menggunakan besi petak warna silver ukuran 3/4 dengan panjang sekira 50 cm yang mengenai bagian tangan, dada, dan wajah korban.

Rasyid kemudian memukul korban dibagian punggung menggunakan satu batang besi petak dengan panjang sekira satu meter sehingga mengakibatkan korban tumbang kearah belakang dalam posisi telentang. Tersangka bersama Rasyid kembali memukuli korban dibagian dada, wajah dan kaki hingga korban tidak bergerak lagi.

Setelah melihat korban dalam keadaan hidung dan telinga mengeluarkan darah, Rasyid kemudian mengecek urat nadi korban dan mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia. Panik, Rasyid kemudian menyuruh tersangka untuk membawa sebuah kantong plastik berwarna hitam beserta tali.

Selanjutnya Rasyid membantu tersangka membuka septic tank dan membungkus korban dengan plastik dan mengikat tubuh korban yang diduga sudah tidak bernyawa menggunakan tali.

“Setelah dibungkus dan diikat, tersangka kemudian membantu Rasyid mengangkat korban kedalam septic tank lalu menutup kembali septic tank tersebut dengan menggunakan karpet plastik,” pungkasnya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi menambahkan, setelah penyelidikan akhirnya tersangka AD (21) berhasil diamankan. Terhadap tersangka, akan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.