Merokok Sambil Berkendara Denda 750 Ribu, Resmi Berlaku di Batam

oleh

merokok sambil berkendara

Batamraya.com, Batam – Kepolisian Negara Republik Indonesia menginformasikan kepada masyarakat Batam khususnya para pengendara bermotor dijalan raya terkait diberlakukannya sanksi denda merokok saat kemudikan kendaraan. Petugas akan memantau khusus penegakan hukum ini.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resort (Polresta) Barelang Kompol I Putu Bayu Pati yang menerangkan bahwa dasar hukumnya terdapat pada pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

“Bunyinya begini, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu,” jelas Putu Senin (29/4/2019).

Jelasnya, argumentasi hukumnya terdapat pada kata setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, sudah tidak terbantahkan lagi jika merokok di kendaraan melanggar.

“Apakah itu merokok di motor, di mobil sama saja. Jadi ketentuan denda dan pidana sudah jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Putu juga menjelaskan bahwa dasar hukum larangan merokok di jalan raya saat berkendara juga diatur oleh Menteri Perhubungan RI pada pasal 6 huruf C Permen Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Larangan Merokok Sambil Naik Motor.

Meski begitu kata Putu, saat ini pihaknya masih mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat maupun kepada pemerintah daerah terkait aturan baru tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.