Menkes Beri Anies Baswedan “Lampu Hijau” Terapkan PSBB di Ibu Kota

oleh

anies baswedan

JAKARTA, BATAMRAYA.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mendapat “lampu hijau” dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota, DKI Jakarta.

Persetujuan itu sendiri diberikan Terawan kepada Anies pada Senin (6/4/2020) malam. PSBB telah diatur di dalam peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu wilayah mengusulkan status PSBB di antaranya adalah wilayah yang bersangkutan memilki jumlah kasus, atau tingkat kematian yang tinggi akibat wabah Virus Corona (Covid-19). Kemudian penyebaran kasus terjadi dengan signifikan, dan menyebar cepat ke sejumlah wilayah.

Selain itu, setelah direstuinya PSBB ini, 6 macam kegiatan yang akan dibatasi antara lain:

1. Pembatasan Aktivitas Sekolah dan Kerja

2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan

3. Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum

4. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

5. Pembatasan Moda Transportasi

6. Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan

Artikel lengkap di: https://wow.tribunnews.com/2020/04/07/anies-baswedan-direstui-menkes-terapkan-psbb-di-jakarta-ini-6-macam-aktivitas-yang-akan-dibatasi?page=2&_ga=2.196457964.1150279398.1585989919-454256007.1581070904

Kendati demikian, layanan utama yang tetap berjalan selama PSBB berlangsung:

  • Supermarket
  • Pasa, toko/tempat penjulan obat-obatan, dan peralatan medis
  • Kebutuhan pangan
  • Bahan pokok
  • Barang penting
  • Bahan bakar minyak, gas, dan energi
  • Pelayanan kesehatan, dan kegiatan olahraga
  • Transportasi umum

Seluruh kegiatan tersebut diatas tetap berjalan dengan catatan berpedoman pada pembatasan kerumunan, dan protokol yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.