Menghina Institusi Polri, Pria Ditangkap Polres Lingga

oleh

dipenjara krn hina polisi

Batamraya.com, Lingga – Polres Lingga berhasil mengamankan RZY (29) alias RM atas tuduhan tindak pidana informasi transaksi elektronik (ITE) yang terjadi sekitar sebulan lalu. RZY merupakan warga Dabo Singkep, Kec. Singkep, Kab. Lingga.

“RZY alias RM kami tangkap atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial Facebook kepada instansi kepolisian.” ungkap Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Suharnoko, Selasa (30/10/2018).

Saat ini tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik Lingga untuk menjalani proses sidang bersama barang bukti hasil penangkapan.

Penangkapan RZY dilakukan sesuai dengan rumusan Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan atau Pasal 207 KUHPidana.

“Tersangka kami tangkap berdasar hasil cyber patrol atau patroli di dunia maya. Jadi kami menemukan ada seseorang yang menghina institusi polri di dunia maya. Dan tersangka kami tangkap setelah kami lakukan lidik dan di dapat siapa pengunggahnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, RZY diancam hukuman 4 tahun penjara. Suharnoko berharap, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam mengunggah atau menshare berita yang tidak pantas atau berita bohong atau berita yang mengujarkan kebencian karena bisa dipidana.

“Dengan adanya peristiwa ini, semoga bisa dijadikan contoh bagi semua orang untuk lebih bijak dalam bersosial media,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.