Maklumat Kapolda Kepri Tentang Penggunaan Petasan

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Polda Kepri, Dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif serta terwujudnya keamanan  dan  kenyamanan  pada  perayaan Bulan  Suci  Ramadhan  dan  Idul  Fitri  1438  H  / 2017 di Provinsi Kepulauan Riau, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol  Drs.  S.  Erlangga diruang kerjanya menerangkan  Maklumat Kepala  Kepolisian Daerah Kepulauan Riau tentang peraturan penggunaan bunga api dan larangan penggunaan semua jenis petasan Kamis, (8/6) pukul 17.30 Wib.

WhatsApp Image 2017-06-09 at 1.58.37 PM

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol  Drs.  S.  Erlangga dalam Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor : Mak / 01 / VI / 2017 yang menerangkan bahwa penggunaan  bunga  api  dan  petasan  diatur  dalam  Undang-undang  bunga  api  tahun  1932; lembar negara no 41 tahun 1940 tentang pelaksanaan Undang-undang bunga api tahun 1939; pasal 2 undang-undang darurat no.12 tahun 1951; pasal 359 KUHAP; Pasal 188 KUHP; serta peraturan Kapolri  nomor 2  Tahun  2008  tentang  pengawasan,  pengendalian  dan  pengamanan  bahan  peledak Komersial.

“Semua aturan sudah jelas terdapat dalam peraturan Kapolri  Nomor 2  tahun  2008 tentang pengawasan,  pengendalian  dan  pengamanan  bahan  peledak Komersial dan harus mendapat izin dari Kepolisian. Untuk bunga api  mainan  ketentuanya berukuran  diameternya  kurang  dari  2 inchi  sampai  dengan  8 inchi sedangkan bunga api  untuk  pertunjukkan  (show)  berukuran  mulai  dari  2 inchi  sampai  dengan  8  inchi,”Jelas Kabid Humas Polda kepri.

kabid

Selain itu Kabid Humas Polda kepri juga menerangkan pelarangan penggunaan Bunga api ditempat-tempa keramaian masyarakat seperti Tempat ibadah, Perumahan / pemukiman, Rumah sakit, Sekolah, Bandara, Terminal/ Stasiun / Pelabuhan, Pusat Perbelanjaan, Bank, Perkantoran Pemerintah / Swasta dan Jalan Raya tentunya sudah diatur.

“Pada intinya semua jenis petasan dilarang untuk digunakan pada perayaan bulan suci Ramadhan 2017 dan Idul Fitri 1438 H. Apabila  ketentuan-ketentuan  sebagaimana  diatas  dilanggar,  maka  bagi  pelakunya  dapat dikenakan sanksi pidana,”Tegasnya.

Sebagai masyarakat yang patuh hukum, sudah selayaknya masyarakat untuk memahami bahaya penggunaan bunga api dan petasan terutama pada perayaan bulan suci Ramadhan 2017 dan Idul Fitri 1438 H khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

No More Posts Available.

No more pages to load.