Maju Bermatabat Tanpa Politik Uang

oleh

374B28F9-5635-436A-80FE-997B62B13E2C

Batamraya.com – Dalam kegiatan politik, banyak paslon yang berkampanye dengan cara mengumbar atau menjanjikan sesuatu untuk mengambil hati rakyat, serta dengan memberikan uang ataupun materi lainnya agar rakyat menggunakan hak pilihnya.

Dalam hal ini tentunya akan mencedrai pelaksanaan pemilu jika adanya paslon yang berkecimpung kedalam money politik. Jika ada paslon yang terbukti menjanjikan atau memberikan uang atau materi untuk menggunakan hak pilihnya berdasarkan keputusan Bawaslu Provinsi akan dikenai sanksi admin pembatalan sebagai paslon oleh KPU Provinsi/Kabupaten/ Kota.

Lantas bagaimana peran Polri dalam menindak kegiatan Money Politik?

Dalam menindak kegiatan money politik Polri dapat Berpedoman dalam Pasal 187 poin A hingga D dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota dalam pasal tersebut disebut bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Tak hanya kepada pemberi, penerima uang berbau politik itu juga dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pihak pemberi.

Akan tetapi pelaksanaan tindak pidana dapat dilihat jika terbukti bahwa orang tersebut memilih atau tidak memilih karena ada uang yang dijanjikan, maka tindak pidana itu terpenuhi. Namun, jika tak ada bukti yang bisa menunjukkan adanya politik uang beserta dampaknya secara nyata, proses pidana bisa gugur.

Untuk itu kiranya para peserta pemilu dapat mengikuti pelaksanaan pemilu dengan profesional dan fair sehingga tidak mencederai pelaksanaan pesta demokrasi begitu juga dengan masyarakat agar tidak begitu saja menerima uang dari peserta pemilu.

No More Posts Available.

No more pages to load.