Kurang Layak, Polisi Ganti Bendera Merah Putih di Tugu Proklamasi Jl. S.M. Amin

oleh

ganti bendera1

Batamraya.com, Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang Kota mengganti Bendera Merah Putih yang sudah kurang layak untuk dikibarkan tepatnya di Tugu Proklamasi Jl. S.M. Amin tepi laut Tanjungpinang, Jumat (12/4/2019).

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugrah menuturkan bahwa pergantian bendera Merah Putih tersebut merupakan inisiatif sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan sebagai bangsa Indonesia atas jasa para pahlawan dalam perjuangannya merebut kemerdekaan.

“Selain itu tentu sudah menjadi kewajiban serta keharusan bagi kita semua bangsa Indonesia untuk meneruskan perjuangan tersebut,” timpal AKP Reza Anugrah.

Adapun Tugu Proklamasi Riau memiliki sejarah dimana tempat berdirinya tugu saat ini adalah lokasi pertama kalinya dikibarkan Sang Saka Merah Putih serta dibacakannya teks proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia di kota Tanjungpinang.

Ungkap AKP Reza Anugrah, jumlah total keseluruhan bendera merah putih di Tugu Proklamasi yang didirikan pada tanggal 29 Desember 1949 tersebut sebanyak 17 lembar.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota menyampaikan bahwa Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Selain itu, terdapat aturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara.

“Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.