Kronologi Pembunuhan Sadis Wanita Gangguan Jiwa di Natuna

oleh

pembunuhan adik ogj

NATUNA, BATAMRAYA.COM – AD (32), tega menghabisi nyawa adik kandungnya Ani Santia (28) dengan cara yang sadis. Ia memukulkan balok kayu sebanyak 10 kali di kepala bagian depan hingga hancur.

Kasus pembunuhan sadis sang kakak terhadap adik kandung itu terjadi di Desa Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). A diketahui merasa malu dengan ulah adiknya yang mengalami gangguan jiwa itu, karena sering meresahkan masyarakat.

Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian mengatakan tersangka terancam UU KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Kapolres mengungkap, pada Minggu (19/7/2020) sekira pukul 11.00 wib, Sarah (adik ipar pelaku) mendatangi tersangka dan menyuruh agar segera pulang ke rumah.

Ani dikabarkan sedang kambuh dan marah-marah, bahkan ingin memukul ibu mertua tersangka.

Sumiati (istri tersangka) menyambangi A ke tempatnya bekerja. Ia meminta suaminya agar segera pulang mengurus sang adik yang sakit jiwanya sedang kambuh.

A kemudian pulang dan mengunci pintu dari dalam. Ia mendatangi Ani yang sedang tidur-tiduran di dalam kamar. A kemudian mengambil sebuah tali dan berusaha mengikat adiknya itu. Akan tetapi, Ani Santia mengamuk dan berontak. A pun tesulut emosi.

A kemudian kalap dan langsung menginjak kepala wanita itu sebanyak 8 kali. Ani pun semaput dan setengah sadar.

Masih dalam keadaan emosi, ia keluar kamar untuk mengambil sebuah kayu dari belakang rumah dan memukul kepala Ani Santia sebanyak 10 kali, bahkan hingga batok kepala adiknya itu pecah dan bersimbah darah. Usai Adiknya itu tidak bergerak lagi dengan darah berceran.

A kemudian sempat mandi dan ganti pakaian sebelum pergi menuju rumah Ketua RW.

Sekira pukul 12.30 wib, ia mendatangi rumah Ketua RW 002 Desa Tanjung Pala, Keranai untuk memberitahukan jika ia telah membunuh adik kandungnya sendiri.

Mendapat aduan tersangka, Keranai langsung melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa Tanjung Pala. Selanjutnya, Kades melaporkan kepada pihak Polsek Pulau Laut.

Sekira pukul 13.00 WIB, Kapolsek Pulau Laut beserta anggota mengamankan pelaku dan membawanya  ke Mapolsek Pulau Laut untuk diinterogasi.

“Sanksi terhadap pelaku menghilangkan nyawa seseorang dikenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 15 tahun,” ujar Kapolres.

Motif pembunuhan ini terungkap setelah polisi menginterogasi tersangka. Ia merasa malu, korban sering buat masalah dan meresahkan masyarakat.

Apalagi diketahui sehari sebelumnya, korban sempat lari keliling pelabuhan di Pulau Laut sambil telanjang, dan melompat ke laut. Saat itu Ani Santia diselamatkan warga.

Pelaku dan barang bukti saat ini telah tiba di Ranai, Kabupaten Natuna menggunakan KM Sabuk Nusantara 83, dan ditahan di sel Mapolres Natuna.

Sementara jenazah korban, Ani Santia dikebumikan di Kampung Mahligai, Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur.

Sumber: Batamnews

No More Posts Available.

No more pages to load.