KPU Sebagai Penyelenggara Pemilu

oleh

9351252A-668B-4235-AE4F-1F2CF086FDB5

Batamraya.com – Pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawasan Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjalankan tugas dan wewenangnya secara berkesinambungan dalam menyelenggarakan Pemilu. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan sebagai lembaga non struktural.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi terdapat di Provinsi yang bertugas sebagai penyelenggara Pemilu di Provinsi sedangkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bertugas sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten/Kota .
Pada tingkat Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota telah membentuk tim yang akan melaksanakan Pemilu di tingkat Kecamatan yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sedangkan pada tinggkat Kelurahan/Desa disebut Panitia Pemungutan Suara (PPS). pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Tidak hanya diIndonesia Panitia Pemilihan Luar Negeri yang disingkat PPLN merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri. Pada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) juga membentuk panitia pelaksana pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri yang disebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Sedangkan tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

No More Posts Available.

No more pages to load.