KP. Baladewa – 8002 Berhasil Amankan Tersangka Pencurian di Kapal Tanker MT. Horizon Maru

oleh

70506162-2387-438C-93E8-996F6B8AC367

BATAM, BATAMRAYA.COM – Personil KP. Baladewa – 8002 berhasil mengamankan Kapal Tanker MT. Horizon Maru beserta 4 ABK kapal diduga tersangka tindak pidana Pencurian, Selasa (21/1/20) sekitar pukul 05.20 wib.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Kapal Patroli Baladewa – 8002 mendapat laporan dari Anak Buah Kapal Tanker MT. Horizon Maru bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian.

Dalam sebuah pres rilis, Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Alex Fauzi Rasad, S.S.T.M.K., S.H didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menyampaikan, KP. Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang melaksanakan tugas di Wilayah Perairan Kepri dan Kalimantan Barat mendapat Laporan tersebut langsung bergerak menggunakan Ship Tender menuju ke posisi MT. Horizon Maru di Perairan Kabil, Selat Riau.

“Setibanya dilokasi, para Personil KP. Baladewa – 8002 langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti dan dari hasil penyilidikan ditemukan bahwa kejadian berawal pada pukul 04.45 wib tersebut,” ungkap Kabid Humas.

Lanjut Kabid Humas menjelaskan, Kapal Tanker MT. Horizon Maru yang sedang lego jangkar di sekitar perairan Kabil, Selat Riau untuk menunggu waktu tambat ke Dermaga Kabil. Kemudian ABK MT. Horizon Maru mendapati ada 4 orang (2 orang di atas kapal dan 2 orang di perahu) yang diduga sedang melakukan pencurian di atas kapal MT. Horizon Maru.

Sebelum sempat mengamankan para tersangka, personil juga sempat melakukan perlawanan yang mengakibatkan luka ringan terhadap beberapa ABK MT. Horizon Maru. Dari kejadian ini, seorang tersangka berinisial IL berhasil diamankan, sementara tiga tersangka lainnya melarikan diri.

D2A24207-5ACD-44A8-B6CD-54C89BC169E3

Adapun pada saat penangkapan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah karung yang berisikan 6 buah spindle exhaust valve, 3 buah setting exhaust valve, 1 buah cover lo cooler, 1 buah nozzle las, 1 buah tali buat memanjat kapal, 1 buah sarung pisau. Dan kerugian Materil yaitu 2 Set Alat Pancing dan 2 Ekor Burung Murai Batu.

“Sampai saat ini, pihak kami masih terus dilakukan pencarian terhadap tersangka lainnya dan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP,” imbuh Kabid Humas Polda Kepri.

No More Posts Available.

No more pages to load.