Konferensi Pers Polda Kepri Ungkap 5 Kasus Narkotika

oleh

konferensi pers1

Batamraya.com, Batam – Kabid Humas Polda Kepri dan Dirresnarkoba Polda Kepri mengungkap lima kasus Tindak Pidana Narkotika dalam sebuah konferensi pers di Pendopo Polda Kepri, Selasa (6/11/18) sekitar pukul 10.00 wib.

Pada konferensi pers tersebut terlihat sejumlah awak media hadir untuk mendengar langsung Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga yang mengungkap modus operandi yang digunakan tersangka untuk beraksi menyelundupkan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

“Para tersangka menyimpan sejumlah sabu dan pil ekstasi didalam sebuah ransel, karung beras, jok motor, bahkan didalam sepatu mereka.” ujar Erlangga.

Pada kesempatan yang sama, Polda Kepri juga menghadirkan keenam tersangka yang terlibat dalam 5 kasus tersebut dengan inisial HN, R, A, YO, MK, dan M beserta barang bukti Narkotikajenis sabu seberat 2.915 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.311 butir.

“Keenam tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun, Paling lama 20 Tahun.” tutup Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. K. Yani Sudarto SIK, Msi pada media.

No More Posts Available.

No more pages to load.