Konferensi Pers Kapolda Kepri, Pantau 2 Kapal KIA dan ABK WN Asing

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Menindak lanjuti temuan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri BKO Polda Kepri terkait Tindak Pidana Tentang Illegal Fishing, Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Sam Budigusdian, MH siang tadi menggelar Konferensi Pers didampingi Dir Pol Air Polda Kepri Teddy J.S Marbun, S.H., M.Hum, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga serta para pejabat utama Polda Kepri, dan para awak media selasa (4/7/2017) pukul 14.00 wib bertempat KP.ANTASENA 7006 yang bersandar di Pelabuhan Batu Ampar.

Pada pelaksanaan Konferensi Pers tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Sam Budigusdian, MH menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik terdapat dua alat bukti pemula yang cukup untuk menduga bahwa terhadap kedua kapal ikan asing tersebut yaitu Kapal KNF 7729 dan KNF 7730 berbendera Malaysia ditemukan 1 ton Ikan Campuran dan tertangkap tangan telah melakukan Tindak Pidana Perikanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan .

Dijelaskan Kapolda Kepri kembali kronologi tertangkapnya kedua kapal KIA tersebut pada saat KP. Antasena – 7006 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri BKO Polda Kepri sedang melaksanakan patroli di Perairan Laut China Selatan pada posisi koordinat 04 39′ 490″ U 105 19′ 384″ T mendeteksi dua buah Kapal KIA sedang menangkap ikan secara illegal di Perairan ZEEI. Adapun kedua kapal tersebut berlayar dari Vietnam ke Fishing Ground dan kedua kapal tersebut diawaki oleh masing-masing 1 orang Nahkoda serta 24 ABK berkewarganegaraan Vietnam.

No More Posts Available.

No more pages to load.