Khawatir Situasi Akibat Covid-19, Anies Surati Kemenkes untuk Tetapkan PSBB

oleh

civon gub dan wapres

JAKARTA, BATAMRAYA.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, situasi di Jakarta sudah sangat mengkhawatirkan karena wabah Covid-19.

Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta per Kamis (2/4/2020) telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan untuk menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang baru saja diterbitkan.

“Hari ini kami akan mengirim surat kepada Menteri Kesehatan, meminta untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta,” tutur Anies saat melaporkan tentang Covid-19 kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin melalui video conference, Kamis (2/4/2020).

Anies juga menuturkan bahwa sebelumnya Pemprov DKI telah mengajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pembatasan ekstrem berupa karantina wilayah awal pekan lalu. Namun, karena sudah terbit PP PSBB, pihaknya pun melakukan langkah selanjutnya sesuai PP tersebut, yakni mengirim surat kepada Menteri Kesehatan untuk mendapat persetujuan agar Jakarta dapat status PSBB.

Menurutnya, terdapat concern yang terdapat dalam PP 21 itu, yang mana Gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di dalam satu provinsi, sementara episenternya tiga provinsi. Karena Jabodetabek ada yang Jawa Barat dan Banten. Ia pun akhirnya mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri khusus kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang meliputi tiga provinsi tersebut.

Adapun yang menjadi alasan, yakni batas-batas administrasi pemerintahan berbeda dengan penyebaran kasus-kasus Covid-19 di Jabodetabek. Anies melaporkan, per tanggal 2 April 2020, di Jakarta sudah ada 885 kasus Covid-19 positif.

Sebanyak 561 pasien masih menjalani perawatan, 181 orang yang melakukan isolasi mandiri, dan 53 orang sembuh. Adapun yang meninggal dunia mencapai 90 orang. “Jadi kira-kira, 885 positif, 90 meninggal artinya case fatality rate-nya 10 persen. 10 persen itu adalah lebih dari dua kali lipat dibandingkan angka rata-rata global,” kata dia.

Angka global saat ini menunjukkan 4,4 persen, sedangkan Jakarta berada di atas 10 persen. Angka tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan. Terlebih lagi, dari hasil monitoring Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI hingga 1 April 2020, terdapat 401 orang yang meninggal dan dimakamkan dengan protokol tetap (protap) pengurusan jenazah Covid-19.

No More Posts Available.

No more pages to load.