Kepri Rawan Penyelundupan, Polda Kepri Gelar Rapat Koordinasi Gakkum Bersama Kemenkopolhukam

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Sebagai daerah yang berada di wilayah perbatasan, Polda Kepri berupaya mengatasi permasalahan kegiatan penyelundupan karena faktor wilayah yang merupakan perairan menjadi rawan akan adanya penyelundupan lintas negara.

Hari ini, Polda Kepri menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Permasalahan Penyelundupan di Wilayah Perbatasan Provinsi Kepri T.A. 2018 bersama Kemenkopolhukam, Rabu (28/3/2018) di Rupatama Polda Kepri.

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH mengatakan dalam sambutannya, mengucapkan selamat datang dan terimakasih atas kehadiran Asisten Deputi 2 / V Kamtibmas, Kemenkopolhukam Brigjen Pol. Drs. Bambang Soetajahjo, M.Si beserta Tim.

WhatsApp Image 2018-03-28 at 11.17.21

Kapolda Kepri mengatakan akan selalu mendukung Kegiatan Penegakan Hukum Permasalahan Penyelundupan di wilayah Perbatasan Provinsi Kepri T.A. 2018.

Ia juga menekankan kepada seluruh anggota, demi terjaganya keamanan wilayah harus selalu jaga soliditas dan kekompakan antara sesama instansi.

Selanjutnya dalam rapat koordinasi tersebut dibahas tentang Kendala Pengawasan Wilayah dan Penegakan Hukum masalah Penyelundupan.

“Sebagai Penanganan masalah Penyelundupan di Wilayah Perbatasan masih belum opimal, terdapat kendala oleh karena terbatasnya sarana dan pra sarana serta SDM, Khususnya PPNS yang menangani tindak pidana penyelundupan di wilayah perbatasan.” Ujar Brigjen Pol. Drs. Bambang Soetajahjo, M.Si.

Selain Kepri, Bambang menjelaskan wilayah yang rawan di perbatasan yaitu Entikong, Sambas, Atambua, Sulawesi bagian utara dan perbatasan Papua.  Adanya kebijakan percepatan kebijakan ekonomi yang melemahkan pengawasan barang masuk juga menjadi kendalanya.

“Setidaknya terdapat 21 Permendag yang diminta untuk dilaksanakan deregulasi guna percepatan ekonomi, namun memberikan peluang terjadinya tindak pindana penelundupan.” Jelasnya.

Selain itu, adanya pengaturan kewenangan penanganan terhadap tindak pidana Bea cukai terkait surat edaran Jaksa Agung RI nomor B-003/A/Ft.2/01/2009 tanggal 14 Januari 2009 yang membatasi penyidik Polri dalam menangani tindak pidana penyelundupan.

Kurangnya Sosialisasi dari kementrian / lembaga terkait serta kurangnya dukungan Kepala Daerah, terutama dalam hal pengaturan PPNS di wilayah, Seperti PPNS tidak difungsikan sebagaimana mestinya dan PPNS kurang Kompetensi.

WhatsApp Image 2018-03-28 at 11.18.41

Asisten Deputi 2 / V Kamtibmas, Kemenkopolhukam Brigjen Pol. Drs. Bambang Soetajahjo, M.Si berharap dengan adanya kegiatan seperti ini, akan meningkatkan kinerja dan evaluasi untuk menciptakan keamanan dalam wilayah perbatasan khususnya dalam hal penyelundupan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kakanwil Bea Cukai Provinsi Kepri, Kepala Badan Intelijen Daerah Provinsi Kepri, Kepala Kesbangpol Prov. Kepri, Aspidum Kejati Kepri, Kepala Divisi Imigrasi Prov.Kepri, Kadisperinddag Prov.Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Danlantamal Tanjungpinang, Danlanal Kota Batam, Dandim 0316 / Batam, Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam dan Direktur Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Batam.

No More Posts Available.

No more pages to load.