Kenalkan Inovasi Terbaru Polres Tanjungpinang: SIM SMS

oleh

sim sms

Batamraya.com, Tanjungpinang – Seperti yang kita ketahui bersama, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Polres Tanjungpinang saat ini tak hanya bisa dilakukan di Kantor Sat Lantas Polres Tanjungpinang, namun juga bisa kita lakukan melalui layanan Mobil SIM keliling yang beroperasi selama 6 hari.

Dijelaskan langsung oleh Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Krisna Ramadhani, SIK bahwa pengoprasian Layanan mobil SIM dilakukan 2 wilayah dan dikhususkan hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00 – 13.00 wib.

Pembenahan dalam memberikan layanan terbaik kepada warga masyarakat Kota Tanjungpinang yang dulunya untuk perpanjangan masa berlaku SIM harus datang ke kantor Sat Lantas Polres Tanjungpinang di Jl. Ahmad Yani, Tanjungpinang. Sekarang cukup mendatangi mobil SIM keliling yang beroperasi setiap harinya di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.

Layanan terbaru itu yakni Layanan “Sunday Morning Service” atau disingkat SMS ini berlokasi di 2 lokasi berbeda yaitu lokasi pertama di daerah jembatan Dompak pada Hari minggu pertama dan ketiga sedangkan lokasi kedua di depan Gedung daerah pada minggu kedua dan keempat, ungkap Krisna.

“Layanan ini di mulai Minggu Pagi pukul 07.00-10.00wib, untuk warga yang mungkin sehari-harinya sibuk melakukan aktifitas dan mereka dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tersebut di hari libur yaitu Minggu pagi,” ungkap Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Ramadhani, SIK.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi menyampaikan bahwa segala bentuk inovasi pelayanan tersebut guna memudahkan layanan perpanjangan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi). “Semoga dapat bermanfaat dan memudahkan untuk masyarakat khususnya Warga Kota Tanjungpinang,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.