NATUNA, BATAMRAYA.COM – Berlokasi di jalan Pramuka depan Bank BPR Kecamatan Bunguran Timur Kab. Natuna kembali dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 Ttg Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 di Kab. Natuna, Kamis (5/11/2020) pukul 09.00 wib s/d Pukul 10.15 wib.
Personil Polsek Bunguran Timur, Personil Polres Natuna, Personil Koramil 01 Ranai dan Personil Satpol PP Kab. Natuna melaksanakan Razia Masker Di jalan Pramuka depan Bank BPR Kecamatan Bunguran Timur Kab. Natuna, bagi yang tidak menggunakan Masker Akan di data Identitasnya dan Diberikan Peringatan dan diberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 Ttg Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 Di Kab. Natuna
“Masyarakat Yang mendapat Teguran secara tertulis (sama Sekali Tidak Membawa Masker) sebanyak 6 orang dan teguran secara Lisan (Membawa Masker Tapi Tidak Digunakan) Sebanyak 38 Orang sehingga Total Seluruhnya sebanyak 44 Orang pelanggar,” ujar Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si melalui Kasat Samapta Polres Natuna Iptu Rambunsyah.
Lanjut Iptu Rambunsyah, Operasi Yustisi Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 Ttg Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 di Kab. Natuna dan akan dilaksankan secara berkesinambungan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Sabhara Polres Natuna Iptu Rambunsyah, Kasat Lantas Polres Natuna, Danramil 01 Ranai Mayor Inf Narta, Anggota Polres Natuna, Anggota Koramil, Anggota Sat Pol PP dan Anggota Dishub.